Pages

Subscribe:

Labels

Friday 17 June 2016

Tugas Manajemen Pembiayaan

Nama                          : SRI ANDRIANI
NPM                           : 141273510
Kelas                           : S1 PBS B
Mata pelajaran          : Manajemen Pembiayaan


Soal penjelasan:
1.      Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah?
2.      Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?


Jawaban:
1.  Alasan  mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah adalah, karena dengan adanya pengidentifikasian tersebut, pihak bank dapat mengetahui apa yang sebenarnya yang diperlukan oleh nasabah, apakah pembiayaan murabahah, ijaroh, mudharabah, dll. Sehingga pembiayaan yang akan di berikan oleh bank dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh nasabah.

2.      Dalam menerima agunan kebendaan yang perlu diperhatikan oleh pihak bank adalah:
®    Memastikan barang tersebut adalah benar milik nasabah dengan adanya dokumen-dokumen kepemilikan.
®    Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi  agunan, kondisi fisik agunan, dan jenis agunan.
®    Agunan dalam milik kuasa penuh oleh nasabah, yaitu tidak dalam sengketa atau gugatan oleh pihak lain.
®    Memastikan peringkat agunan, untuk meminimalisir resiko pelaksanaan eksekusi nantinya.
®    Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan.
®    Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafit perusahaan asuransinya.

Dalam menerima agunan non kebendaan hal yang perlu diperhatikan adalah:
®    Karakter dari pemberi jaminan
®    Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan,
®    Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
®    Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar jaminan.
® Harus mengetahui dan memastikan telah berapakali penjamin menandatangani/meberikan jaminan serupa, guna mengetahui rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yang dijaminkan.
®    Akta pengikatannya dibuat dengan akta notariil dengan mencantumkan nilai rupiah yang dipertanggungkan.


Soal analisa:
Anda baru saja bergabung dengan bank maju syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal juni 2016. Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan bank maju syariah.
Calon debitur anda adalah Bapak yanto (40 tahun). Sekarang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Lampung tengah. Istri pak yanto adalah Ibu anggraini, pemilik toko sembako “karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor pak yanto. Pak yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun diusia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Toko Sembako “karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.

Data usaha dan hasil interview
ü  Penghasilan bapak yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan bapak yanto.
ü  Bapak yanto memiliki deposito di Bank Maju syariah sebesar Rp 50.000.000. uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
ü  Omzet penjualan atas usaha ibu anggraini Rp 2.500.000/ hari
ü  Ibu anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
ü  Gaji karyawan @700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
ü  Pengeluaran lain :
1.      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.      Listrik Rp 500.000/bulan
3.      Transportasi Rp 300.000/ bulan
4.      Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan
ü  Tagihan cicilan motor di bank aman sebesar Rp 500.000/ bulan
ü  Harta yang dimiliki (salah satunya  akan di agunkan)
1.      Bapak yanto memiliki mobil baru type sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.      Ibu anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500 m2 berlokasi di persawahan lampung selatan. Harga pasar adalah 400.000/ m2
ü  Bapak yanto bermaksud untuk membeli rumah di kota metro, senilai Rp 130.000.000. oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan ke bank maju syariah.


Tugas
1.      Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang anda rekomendasikan bagi debitur?
Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut diabndingkan dengan kredit di bank konvensional.
2.      Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan denga pembiayaan ini.
3.      Jika debitur mengagunkan mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
( dengan catatan kebijakan di bank anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
4.      Jika margin yang diharapkan oleh pihak bank maju syariah adalah sebesar Rp 20.000.000 maka berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan?
5.      Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya !


Jawaban

1.      Karena debitur mengajukan pembiayaan bermaksud untuk membeli rumah, maka Akad pembiayaan yang saya rekomendasikan untuk debitur adalah Kredit Kepemilikan Rumah Syariah yang biasa disingkat KPR Syariah murabahah.
Alasannya adalah karena produk pembiayaan KPR ini adalah produk konsumtif. Jadi sangat sesuai dengan kebutuhan nasabah yang memang bertujuan untuk membeli rumah dan tidak untuk kegiatan usaha.
Keunggulan KPR syariah dibandingkan dengan Konvensional adalah terletak pada akadnya, pada KPR syariah nasabah diberikan beberapa pilihan  akad alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah, sedangkan pada Bank konvensional kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya fluktuatif, sehingga apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga, maka nasabah harus membayar bunga yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan bank. Berbeda dengan KPR syariah yang sistem kreditnya tidak didasarkan pada suku bunga, sehingga apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga tidak akan mempengaruhi margin yang harus dibayar oleh nasabah. Hal ini memudahkan nasabah, karena nasabah tidak perlu mengkhawatirkan bertambahnya jumlah uang yang harus dibayar akibat kenaikan suku bunga, karena dalam KPR syariah pembayaranya bersifat Tetap.

2.      Penilaian kelayakan usaha dan analisa resiko Toko Sembako “Karunia”
NO.
ANALISIS
RESIKO
PENJELASAN
1
Substitute Product
Tinggi
Terdapat banyak produk pengganti
2
Entry barrier
Tinggi
Tidak ada hambatan untuk masuk ke industri ini
3
Buyer’s  power
Rendah
Banyak pembeli, tersebar luas, mudah mencari pengganti
4
Supplier’s power
Rendah
Terdapat banyak  supplier yang dapat saling menggantikan
5
Industry rivalry
Tinggi
Market tumbuh, persaingan tinggi

Jika dilihat dari penghasilan usaha toko sembako “karunia” yang cukup menjanjikan, yaitu omzet Rp 2.500.000/hari. Maka pak yanto layak diberikan pembiayaan KPR syariah murabahah untuk membeli rumah, karena setelah dilakukan perhitungan, dari omzet lalu dikurangi pengeluaran-pengeluaran yang tercatat saat wawancara, dan hasilnya memungkinkan jika digunakan untuk mengangsur kredit pada Bank Maju Syariah. Meskipun persaingan usahanya tinggi namun toko sembako ini tetap bertahan, hal itu terlihat dari omzet perhari yang cukup besar.

3.      Jika nasabah mengharapkan limit semaksimal mungkin dari mobil yang diagunkan, sedangkan pihak bank mempunyai kebijakan menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan, maka saya memutuskan nilai limit pembiayaan nasabah adalah Rp 101.250.000. diperoleh dari rata-rata nilai bobot kendaraan, yaitu:
Jenis
Sedan
80%
Rp 120.000.000
Usia
Baru
80%
Rp 120.000.000
Kegunaan
Pribadi
80%
Rp 120.000.000
Keluaran
China
30%
Rp 45.000.000
Rata-rata
Rp 101.250.000

4.      Margin yang diharapkan oleh bank adalah Rp 20.000.000 sehingga jika ditambahkan dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank maka totalnya adalah
Rp 101.250.000 + Rp 20.000.000 = Rp 121.250.000
Lalu total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur adalah:
12 bulan
Rp 10.104.167
18 bulan
Rp 6.736.111
24 bulan
Rp 5.052.083

5.      Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut yang saya rekomendasikan kepada debitur adalah jangka waktu 24 bulan, karena meskipun waktunya lama, namun angsuran tiap bulan yang dibayarkan oleh debitur terbilang ringan, sehingga tidak memberatkan debitur untuk mengangsur setiap bulannya serta pendapatan yang diperoleh pak Yanto dan bu Anggraini dapat digunakan untuk keperluan yang lainnya.

0 komentar: