Nama : SRI ANDRIANI
NPM : 141273510
Kelas : S1 PBS B
Mata pelajaran : Manajemen Pembiayaan
Soal
penjelasan:
1.
Mengapa kita
perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank
syariah?
2.
Apa saja hal
yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non
kebendaan?
Jawaban:
1. Alasan mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan
nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah adalah, karena dengan
adanya pengidentifikasian tersebut, pihak bank dapat mengetahui apa yang
sebenarnya yang diperlukan oleh nasabah, apakah pembiayaan murabahah, ijaroh,
mudharabah, dll. Sehingga pembiayaan yang akan di berikan oleh bank dapat
digunakan sebagaimana mestinya oleh nasabah.
2.
Dalam menerima
agunan kebendaan yang perlu diperhatikan oleh pihak bank adalah:
®
Memastikan
barang tersebut adalah benar milik nasabah dengan adanya dokumen-dokumen
kepemilikan.
®
Marketability
agunan, antara lain terkait dengan lokasi
agunan, kondisi fisik agunan, dan jenis agunan.
®
Agunan dalam
milik kuasa penuh oleh nasabah, yaitu tidak dalam sengketa atau gugatan oleh
pihak lain.
®
Memastikan
peringkat agunan, untuk meminimalisir resiko pelaksanaan eksekusi nantinya.
®
Kemudahan untuk
dilaksanakan pengikatan.
®
Penutupan
asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafit perusahaan asuransinya.
Dalam menerima agunan non kebendaan hal yang perlu
diperhatikan adalah:
® Karakter dari pemberi jaminan
® Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi
kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan,
® Kemampuan material pemberi jaminan
perorangan/perusahaan
® Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak
istimewanya, yaitu hak istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta
agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang
bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar jaminan.
® Harus mengetahui dan memastikan telah berapakali
penjamin menandatangani/meberikan jaminan serupa, guna mengetahui rasio harta
kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yang dijaminkan.
® Akta pengikatannya dibuat dengan akta notariil
dengan mencantumkan nilai rupiah yang dipertanggungkan.
Soal analisa:
Anda baru saja
bergabung dengan bank maju syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal juni
2016. Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut
laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan bank maju
syariah.
Calon debitur
anda adalah Bapak yanto (40 tahun). Sekarang karyawan swasta di salah satu
perusahaan di Lampung tengah. Istri pak yanto adalah Ibu anggraini, pemilik
toko sembako “karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor pak yanto. Pak
yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun diusia 55 tahun atau 15 tahun
lagi. Setelah pensiun, rencananya pak yanto akan berkonsentrasi di pengembangan
usaha Toko Sembako “karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi
yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data
usaha dan hasil interview
ü Penghasilan bapak yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan.
Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan bapak yanto.
ü Bapak yanto memiliki deposito di Bank Maju syariah
sebesar Rp 50.000.000. uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
ü Omzet penjualan atas usaha ibu anggraini Rp
2.500.000/ hari
ü Ibu anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu.
Pada hari minggu, beliau libur.
ü Gaji karyawan @700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang
karyawan.
ü Pengeluaran lain :
1.
Sewa tempat
usaha Rp 12.000.000/tahun
2.
Listrik Rp
500.000/bulan
3.
Transportasi Rp
300.000/ bulan
4.
Telepon/pulsa Rp
200.000/bulan
ü Tagihan cicilan motor di bank aman sebesar Rp
500.000/ bulan
ü Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan)
1.
Bapak yanto
memiliki mobil baru type sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan
pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.
Ibu anggraini
memiliki sebidang tanah berukuran 2500 m2 berlokasi di persawahan
lampung selatan. Harga pasar adalah 400.000/ m2
ü Bapak yanto bermaksud untuk membeli rumah di kota
metro, senilai Rp 130.000.000. oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan ke
bank maju syariah.
Tugas
1.
Jenis pembiayaan
dengan akad apakah yang anda rekomendasikan bagi debitur?
Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad
tersebut diabndingkan dengan kredit di bank konvensional.
2.
Berikanlah
penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi
sehubungan denga pembiayaan ini.
3.
Jika debitur
mengagunkan mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi
berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
( dengan catatan kebijakan di bank anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
( dengan catatan kebijakan di bank anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
4.
Jika margin yang
diharapkan oleh pihak bank maju syariah adalah sebesar Rp 20.000.000 maka
berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka
waktu 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan?
5.
Dari ketiga
pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang anda rekomendasikan untuk
debitur? Jelaskan alasannya !
Jawaban
1.
Karena debitur
mengajukan pembiayaan bermaksud untuk membeli rumah, maka Akad pembiayaan yang
saya rekomendasikan untuk debitur adalah Kredit Kepemilikan Rumah Syariah yang
biasa disingkat KPR Syariah murabahah.
Alasannya
adalah karena produk pembiayaan KPR ini adalah produk konsumtif. Jadi sangat
sesuai dengan kebutuhan nasabah yang memang bertujuan untuk membeli rumah dan
tidak untuk kegiatan usaha.
Keunggulan
KPR syariah dibandingkan dengan Konvensional adalah terletak pada akadnya, pada
KPR syariah nasabah diberikan beberapa pilihan
akad alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah, sedangkan pada Bank
konvensional kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya
fluktuatif, sehingga apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga, maka nasabah
harus membayar bunga yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan bank. Berbeda
dengan KPR syariah yang sistem kreditnya tidak didasarkan pada suku bunga, sehingga
apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga tidak akan mempengaruhi margin yang
harus dibayar oleh nasabah. Hal ini memudahkan nasabah, karena nasabah tidak
perlu mengkhawatirkan bertambahnya jumlah uang yang harus dibayar akibat
kenaikan suku bunga, karena dalam KPR syariah pembayaranya bersifat Tetap.
2.
Penilaian
kelayakan usaha dan analisa resiko Toko Sembako “Karunia”
NO.
|
ANALISIS
|
RESIKO
|
PENJELASAN
|
1
|
Substitute
Product
|
Tinggi
|
Terdapat
banyak produk pengganti
|
2
|
Entry
barrier
|
Tinggi
|
Tidak ada hambatan
untuk masuk ke industri ini
|
3
|
Buyer’s power
|
Rendah
|
Banyak
pembeli, tersebar luas, mudah mencari pengganti
|
4
|
Supplier’s
power
|
Rendah
|
Terdapat
banyak supplier yang dapat saling
menggantikan
|
5
|
Industry
rivalry
|
Tinggi
|
Market
tumbuh, persaingan tinggi
|
Jika
dilihat dari penghasilan usaha toko sembako “karunia” yang cukup menjanjikan,
yaitu omzet Rp 2.500.000/hari. Maka pak yanto layak diberikan pembiayaan KPR
syariah murabahah untuk membeli rumah, karena setelah dilakukan perhitungan,
dari omzet lalu dikurangi pengeluaran-pengeluaran yang tercatat saat wawancara,
dan hasilnya memungkinkan jika digunakan untuk mengangsur kredit pada Bank Maju
Syariah. Meskipun persaingan usahanya tinggi namun toko sembako ini tetap
bertahan, hal itu terlihat dari omzet perhari yang cukup besar.
3.
Jika nasabah
mengharapkan limit semaksimal mungkin dari mobil yang diagunkan, sedangkan
pihak bank mempunyai kebijakan menggunakan bobot penilaian terendah untuk
menilai agunan, maka saya memutuskan nilai limit pembiayaan nasabah adalah Rp
101.250.000. diperoleh dari rata-rata nilai bobot kendaraan, yaitu:
Jenis
|
Sedan
|
80%
|
Rp
120.000.000
|
Usia
|
Baru
|
80%
|
Rp
120.000.000
|
Kegunaan
|
Pribadi
|
80%
|
Rp
120.000.000
|
Keluaran
|
China
|
30%
|
Rp
45.000.000
|
Rata-rata
|
Rp 101.250.000
|
4.
Margin yang
diharapkan oleh bank adalah Rp 20.000.000 sehingga jika ditambahkan dengan
pembiayaan yang diberikan oleh bank maka totalnya adalah
Rp
101.250.000 + Rp 20.000.000 = Rp 121.250.000
Lalu
total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur adalah:
12 bulan
|
Rp
10.104.167
|
18 bulan
|
Rp
6.736.111
|
24 bulan
|
Rp
5.052.083
|
5.
Dari ketiga
pilihan jangka waktu tersebut yang saya rekomendasikan kepada debitur adalah
jangka waktu 24 bulan, karena meskipun waktunya lama, namun angsuran tiap bulan
yang dibayarkan oleh debitur terbilang ringan, sehingga tidak memberatkan
debitur untuk mengangsur setiap bulannya serta pendapatan yang diperoleh pak
Yanto dan bu Anggraini dapat digunakan untuk keperluan yang lainnya.
0 komentar:
Post a Comment